Monday, October 28, 2024
Home » Artikel » Pembahasan Tentang Pengertian Negara Dan Warga Negara

Pembahasan Tentang Pengertian Negara Dan Warga Negara

by admin


Negara Dan Warga Negara



1.Negara
            Manusia merupakan makhluk pribadi dan makhluk sosial .manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain .manusia menjadi berarti,jika berada diantar manusia lain.Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup itulah manusia membantuk kelompok kelompok masyarakat.

    Dalam kelompok masyarakat dibutuhkan jaminan terpenuhinya kebutuhan manusia .Terutama kebutuhan kebutuhan besar,seperti keamanan,kepastian hukum,dan pendidikan.Manusia membutuhkan suatu organisasi kemasyarakatan yang mampu mengatur segala hal dan memusatkan perhatian dan kegiatan nya pada kesejahteraan umum semua anggota.Organisasi inilah yang disebut dengan Negara.

a.Pengertian Negara.
           Kata negara berasal dari bahasa sansekerta nagari atau negara yang berarti kota. Lalu apakah negara itu?banyak sekali pendapat para ahli tentang pengertian negara .secara singkat negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diatur oleh organisasi pemerintahan negara yang sah yang umumnya mempunyai kedaulatan baik kedaulatan kedalam ataupun keluar.

b.sifat sifat negara.
       Negara merupakan satu satunya organisasi yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi.negara mempunyai sifat sifat khusus berikut :

1.memaksa 

        Negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundang undangan ditaati sehigga ketertiban dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan dapat dicegah

2.monopoli

        Negara mememiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

3.menyeluruh

        Menyeluruh bermakna mencakup semua.maksudnya  peraturan perundang undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa ada terkecualinya.

c.unsur unsur negara
       ada 3 unsur pokok bagi terbentuknya suatu negara.ketika unsur pokok tersebut yaitu wilayah rakyat dan pemerintah yang berdaulat.

 

1.Wilayah
             Wilayah yang dimaksudkan yaitu daerah kekuasaan suatu negara ,baik darat ,laut,maupun udara.setiap negara menduduki tempat tertentu dan memiliki batas terntentu pula. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah ,bukan hanya tanah dan daratan tetapi juga laut disekelilingnya dan angkasa di atasnya. 

2.rakyat.
             Rakyat adalah sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku dinegara tersebut

3.pemerintah yang berdaulat
 
             Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi,baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar. Kedaulatan kedalam yaitu kedaulatan atau kekuasaan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain.Kedaulatan keluar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain.

d.tujuan dan fungsi negara.
          Pada umumnya ,tujuan negara dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Hal ini berbeda dengan fungsi negara yang lebih beragam ,berikut fungsi negara secara umum :

1.melaksanakan penertiban.

Negara diadakan untuk mencegah  terjadinya bentrokan dalam masyarakat sehingga negara terjamin .negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan hubungan antarmanusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban .namun demikian , untuk menghindari dampak yang diinginkan ,upaya negara untuk melaksanakan penertiban harus berpedoman pada ketentuan undang undang yang berlaku.

2.mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Negara dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Negara juga berfungsi mengupayakan secara sungguh sungguh kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Upaya itu dilakukan melalui pembangunan di segala bidang yang dilakukan secara bersama sama oleh pemerintah dan seluruh rakyat.


3.pertahanan

Fungsi pertahanan diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara dilengkapi alat alat pertahanan,masalah pertahanan ini sangat penting karena menyangkut kelangsungan hidupnya bangsa dan negara.

4.menegakkan keadilan.

Fungsi negara lainnya yaitu menegakkan keadilan .keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat agar tercipta kondisi yang damai tertib dan aman.Keadilan yang tidak ditegakkan akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat yang pada gilirannya akan menganggu keamanan negara.

B.Warga Negara
Negara merupakan tempat kamu dan keluargamu hidup, bermain ,mencari makan ,menuntut ilmu , dan tempat mencari segala keperluan hidup lainnya.selain itu negara juga telah menyediakan kamu berbagai fasilitas kehidupan sepeti airbersih, listrik ,rumah sakit ,dan pasar.dan kamu sendiri juga disebut warga negara.

 a.Pengertian penduduk dan warga negara
 orang yang bertempat disuatu negara belum bisa dibilang penduduk atau warga negara ,artinya orang orang bertempat disuatu wilayah belum berarti ia adalah penduduk negara tersebut.
 Berdasarkan penjelasan diatas penduduk negar di bgai menjadi 2, yaitu penduduk negara dan penduduk bukan negara.

1.penduduk negara

Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di suatu wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku.

2.penduduk bukan negara.

Penduduk bukan negara (orang asing) adalah mereka yang belum menjadi warga negara .dengan demikian, tidak semua penduduk telah menjadi warga negara dari suatu negara.Jika orang asing itu ingin menjadi warga negara ,merekah harus melewati proses yang disebut naturalisasi. Naturalisasi adalah pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang undang.



Nah ,setelah membaca pembahasan tentang Pengertian negara dan warga negara ,mungkin bisa membantu sedikit pr sekolah(Kelas IX) yang diberikan oleh guru ,dan setelah kita membahas pembahasan diatas jangan lupa membuat opini untuk artikel saya kali ini! BYE…

You may also like

Leave a Comment

©2022. All Rights Reserved.